Cara Registrasi Produk Skincare pada BPOM
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan dan makanan yang terdapat di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk menjamin keamanan masyarakat dalam menggunakan produk. Demikian halnya dengan skincare, perlu registrasi skincare BPOM.
Cara Mendaftarkan Skincare pada BPOM
Skincare merupakan salah satu produk yang juga diawasi peredarannya oleh BPOM. Ada kandungan yang berbeda-beda pada setiap produk skincare yang tentu saja harus dicantumkan pada kemasan agar konsumen tidak salah memilih produk.
Dokumen yang harus disiapkan saat registrasi skincare BPOM untuk produk lokal.
- Surat ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam bentuk salinan fotokopi.
- Hasil uji laboratorium asli yang berlaku 6 bulan setelah tanggal uji lab. Uji lab dilakukan untuk menyesuaikan zat yang tercantum pada label apakah sesuai atau tidak.
- Label produk yang sesuai dengan yang akan digunakan dan contoh produk skincare.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Langkah-langkah registrasi skincare BPOM.
- Melampirkan formulir yang telah diisi beserta dokumen yang diminta seperti data pemilik usaha, data perusahaan atau industri, nomor wajib pajak, dan lain-lain.
- Dokumen permohonan diserahkan sebanyak dua rangkap dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Formulir dan dokumen akan diperiksa apakah sesuai dan memenuhi syarat serta dilakukan penetapan biaya evaluasi.
- Jika sudah sesuai dengan ketentuan maka izin edar akan didapat dan dapat digunakan dalam waktu 5 tahun. Setelah itu bisa diperbarui dengan cara diperpanjang.
Permohonan pengajuan izin BPOM juga bisa dilakukan dengan lebih praktis yaitu secara online dengan mengakses situs BPOM. Caranya mudah. Cara yang pertama yaitu dengan registrasi akun agar memiliki akun baru. Kemudian ikuti semua langkah yang tersedia.
Formulir diisikan secara online. Dokumen juga harus diunggah secara online. Selain itu harus mengirimkan berkas persyaratan ke kantor BPOM sesuai dengan alamat saat melakukan registrasi. Terakhir adalah menunggu hasil apakah permohonan dikabulkan atau tidak.
Pemberitahuan akan diberikan melalui email yang digunakan. Jadi pastikan email untuk registrasi selalu aktif.